Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Perencanaan menyusun rencana pemanfaatan Pinjaman Luar Negeri untuk Pinjaman Kegiatan jangka menengah dan tahunan untuk pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, huruf d, huruf e, dan huruf f yang dituangkan dalam dokumen: a. Rencana Pemanfaatan Pinjaman Luar Negeri; b. DRPLN-JM; c. DRPPLN; dan d. Daftar Kegiatan. Pasal 11 . . . depkumham.go.id
Koreksi Anda