Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat mengajukan usulan perubahan Perjanjian Hibah kepada Pemberi Hibah dalam hal: a. Menteri menganggap perlu untuk dilakukan perubahan; b. terdapat usulan perubahan Perjanjian Hibah dari Menteri/Pimpinan Lembaga penerima Hibah; dan/atau c. terdapat usulan perubahan dari Pemerintah Daerah terhadap Perjanjian Hibah. (2) Pengajuan usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memperhatikan pertimbangan Menteri Perencanaan.
Koreksi Anda