Koreksi Pasal 62
PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat mengajukan usulan perubahan Perjanjian Hibah kepada Pemberi Hibah dalam hal:
a. Menteri menganggap perlu untuk dilakukan perubahan;
b. terdapat usulan perubahan Perjanjian Hibah dari Menteri/Pimpinan Lembaga penerima Hibah;
dan/atau
c. terdapat usulan perubahan dari Pemerintah Daerah terhadap Perjanjian Hibah.
(2) Pengajuan usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setelah memperhatikan pertimbangan Menteri Perencanaan.
Koreksi Anda
