Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian Hibah ditandatangani oleh Menteri atau pejabat yang diberi kuasa oleh Menteri. (2) Perjanjian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jumlah; b. peruntukan; dan c. ketentuan dan persyaratan. (3) Menteri . . . depkumham.go.id (3) Menteri menyampaikan salinan Perjanjian Hibah kepada Ketua Badan Pemeriksa Keuangan dan pimpinan instansi terkait lainnya.
Koreksi Anda