Koreksi Pasal 55
PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana kegiatan, pengajuan usulan, dan penilaian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 54 diatur dengan Peraturan Menteri Perencanaan.
Koreksi Anda
