Koreksi Pasal 53
PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Teks Saat Ini
(1) Rencana pemanfaatan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf a memuat arah kebijakan, strategi, dan pemanfaatan Hibah jangka menengah sesuai dengan prioritas pembangunan Nasional.
(2) DRKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b memuat rencana tahunan kegiatan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah,
atau BUMN yang layak dibiayai dengan Hibah dan telah mendapatkan indikasi pendanaan dari Pemberi Hibah.
(3) DRKH digunakan sebagai salah satu bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah.
Pasal 54 . . .
depkumham.go.id
Koreksi Anda
