Koreksi Pasal 31
PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri atau pejabat yang diberi kuasa melakukan perundingan mengenai ketentuan dan persyaratan pinjaman Luar Negeri.
(2) Dalam hal Pinjaman Kegiatan, perundingan dilakukan dengan:
a. Kreditor Multilateral sebelum pengadaan barang/jasa dilaksanakan;
b. Kreditor Bilateral sebelum pengadaan barang/jasa dilaksanakan atau setelah kontrak pengadaan barang/jasa;
c. Kreditor Swasta Asing secara bersamaan atau setelah kontrak pengadaan barang/jasa; atau
d. Lembaga Penjamin Kredit Ekspor setelah kontrak pengadaan barang/jasa.
(3) Pelaksanaan perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan/atau instansi terkait lainnya.
(4) Perundingan dengan calon Pemberi Pinjaman Luar Negeri dilakukan setelah kriteria kesiapan kegiatan dipenuhi.
(5) Dalam hal diperlukan, Menteri dapat meminta dokumen kesiapan perundingan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN.
Paragraf 2 . . .
depkumham.go.id
Koreksi Anda
