Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri atau pejabat yang diberi kuasa melakukan perundingan mengenai ketentuan dan persyaratan pinjaman Luar Negeri. (2) Dalam hal Pinjaman Kegiatan, perundingan dilakukan dengan: a. Kreditor Multilateral sebelum pengadaan barang/jasa dilaksanakan; b. Kreditor Bilateral sebelum pengadaan barang/jasa dilaksanakan atau setelah kontrak pengadaan barang/jasa; c. Kreditor Swasta Asing secara bersamaan atau setelah kontrak pengadaan barang/jasa; atau d. Lembaga Penjamin Kredit Ekspor setelah kontrak pengadaan barang/jasa. (3) Pelaksanaan perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan/atau instansi terkait lainnya. (4) Perundingan dengan calon Pemberi Pinjaman Luar Negeri dilakukan setelah kriteria kesiapan kegiatan dipenuhi. (5) Dalam hal diperlukan, Menteri dapat meminta dokumen kesiapan perundingan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN. Paragraf 2 . . . depkumham.go.id
Koreksi Anda