Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pinjaman Luar Negeri yang diteruspinjamkan dan/atau dihibahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f dilaksanakan oleh Menteri. Paragraf 2 . . . depkumham.go.id
Koreksi Anda