Koreksi Pasal 72
PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Teks Saat Ini
(1) Hibah dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan dapat dilaksanakan
secara langsung oleh Kementerian/Lembaga.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan mendahului penerbitan dokumen pelaksanaan anggaran.
(3) Pertanggungjawaban pelaksanaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan mekanisme APBN.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pertanggungjawaban pelaksanaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
