Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan darurat, Hibah dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan mendahului penerbitan dokumen pelaksanaan anggaran. (2) Pertanggungjawaban . . . depkumham.go.id (2) Pertanggungjawaban pelaksanaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan mekanisme APBN.
Koreksi Anda