Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Hibah diterima setelah pagu APBN ditetapkan, dokumen pelaksanaan anggaran Hibah dapat diterbitkan setelah Kementerian/Lembaga menyampaikan usulan kepada Menteri. (2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Menteri dalam perubahan APBN.
Koreksi Anda