Koreksi Pasal 70
PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Hibah diterima setelah pagu APBN ditetapkan, dokumen pelaksanaan anggaran Hibah dapat diterbitkan setelah Kementerian/Lembaga menyampaikan usulan kepada Menteri.
(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Menteri dalam perubahan APBN.
Koreksi Anda
