Koreksi Pasal 67
PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Teks Saat Ini
Kementerian/Lembaga pelaksana Kegiatan wajib menyediakan dana pendamping, dalam hal dipersyaratkan dalam Perjanjian Hibah.
Koreksi Anda
