Koreksi Pasal 59
PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Teks Saat Ini
(1) Perundingan Hibah yang direncanakan dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang diberi kuasa.
(2) Pelaksanaan perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan, dan/atau Kementerian/Lembaga teknis terkait lainnya.
Koreksi Anda
