Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 82

PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyelenggarakan publikasi informasi mengenai Pinjaman Luar Negeri dan Hibah secara berkala paling sedikit 6 (enam) bulan sekali. (2) Publikasi informasi mengenai Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kebijakan tentang Pinjaman Luar Negeri; b. posisi Pinjaman Luar Negeri termasuk struktur jatuh tempo dan komposisi suku bunga; c. sumber Pinjaman Luar Negeri; d. realisasi penyerapan Pinjaman Luar Negeri; dan e. pemenuhan kewajiban Pinjaman Luar Negeri. (3) Publikasi informasi mengenai Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. kebijakan tentang Hibah; b. jumlah, posisi, dan komposisi jenis mata uang Hibah; c. sumber dan penerima Hibah; dan d. jenis Hibah. BAB VIII . . . depkumham.go.id
Koreksi Anda