Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemberi Pinjaman Luar Negeri atau Pemberi Hibah MENETAPKAN pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan Perjanjian Pinjaman Luar Negeri atau Perjanjian Hibah dan dalam Perjanjian Pinjaman Luar Negeri atau Perjanjian Hibah tersebut mewajibkan Pemerintah mengembalikan sebagian atau seluruh Pinjaman Luar Negeri atau Hibah, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, atau BUMN pelaksana kegiatan harus menyediakan dana pengembalian. (2) Ketentuan . . . depkumham.go.id (2) Ketentuan mengenai penyediaan dan pengembalian dana diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda