Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota atau direksi BUMN, selaku pelaksana kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan/atau Hibah, masing-masing harus menyampaikan laporan triwulanan kepada Menteri dan Menteri Perencanaan paling sedikit mengenai: a. pelaksanaan pengadaan barang/jasa; b. kemajuan fisik kegiatan; c. realisasi penyerapan; d. permasalahan dalam pelaksanaan; dan e. rencana tindak lanjut penyelesaian masalah.
Koreksi Anda