Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri berwenang melakukan Pinjaman Luar Negeri dan/atau menerima Hibah yang berasal dari luar negeri dan dalam negeri. (2) Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diteruspinjamkan dan/atau dihibahkan. (3) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterushibahkan dan/atau dipinjamkan kepada Pemerintah Daerah dan BUMN.
Koreksi Anda