Koreksi Pasal 1
PP Nomor 10 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PENGELOLAAN ASET
Teks Saat Ini
Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan modal untuk pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di bidang pengelolaan aset yang selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut Persero.
Koreksi Anda
