Koreksi Pasal 3
PP Nomor 10 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2003 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ASURANSI EKSPOR INDONESIA
Teks Saat Ini
Dengan adanya penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), maka seluruh penyertaan modal Negara dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Asuransi Ekspor INDONESIA meningkat menjadi Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
Koreksi Anda
