Koreksi Pasal 37
PP Nomor 10 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang TINGKAT KETELITIAN PETA UNTUK PENATAAN RUANG WILAYAH
Teks Saat Ini
Unsur-unsur peta rencana tata ruang wilayah daerah kota yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, digambarkan dengan simbol dan atau notasi pada Lampiran XI PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
