Koreksi Pasal 33
PP Nomor 10 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang TINGKAT KETELITIAN PETA UNTUK PENATAAN RUANG WILAYAH
Teks Saat Ini
Unsur-unsur peta rencana tata ruang wilayah daerah kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), digambarkan dengan simbol dan atau notasi pada Lampiran X PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
