Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 10 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang TINGKAT KETELITIAN PETA UNTUK PENATAAN RUANG WILAYAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal wilayah daerah kabupaten yang bentangan wilayahnya sempit dapat digunakan peta wilayah dengan wilayah skala 1:50.000 atau skala 1:25.000. (2) Peta wilayah daerah kabupaten yang menggunakan skala 1:50.000, untuk unsur-unsur dan penggambarannya berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 31. (3) Peta wilayah daerah kabupaten yang menggunakan skala 1:25.000, untuk unsur-unsur dan penggambarannya berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 33. Pasal 28 …
Koreksi Anda