Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 10 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang TINGKAT KETELITIAN PETA UNTUK PENATAAN RUANG WILAYAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal wilayah daerah propinsi yang bentangan wilayahnya sempit dapat digunakan peta wilayah dengan skala 1:100.000 atau skala 1:50.000. (2) Peta wilayah daerah propinsi yang menggunakan skala 1:100.000, untuk unsur-unsur dan penggambarannya berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 24. (3) Peta wilayah daerah propinsi yang menggunakan skala 1:50.000, untuk unsur-unsur dan penggambarannya berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 31.
Koreksi Anda