Koreksi Pasal 20
PP Nomor 10 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang TINGKAT KETELITIAN PETA UNTUK PENATAAN RUANG WILAYAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal wilayah daerah propinsi yang bentangan wilayahnya sempit dapat digunakan peta wilayah dengan skala 1:100.000 atau skala 1:50.000.
(2) Peta wilayah daerah propinsi yang menggunakan skala 1:100.000, untuk unsur-unsur dan penggambarannya berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 24.
(3) Peta wilayah daerah propinsi yang menggunakan skala 1:50.000, untuk unsur-unsur dan penggambarannya berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 31.
Koreksi Anda
