Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 10 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang TINGKAT KETELITIAN PETA UNTUK PENATAAN RUANG WILAYAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unsur-unsur peta rencana tata ruang wilayah daerah propinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), digambarkan dengan simbol dan atau notasi pada Lampiran VIII PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda