Koreksi Pasal 13
PP Nomor 10 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang TINGKAT KETELITIAN PETA UNTUK PENATAAN RUANG WILAYAH
Teks Saat Ini
(1) Peta rencana tata ruang wilayah nasional digambarkan dalam peta wilayah negara INDONESIA.
(2) Unsur-unsur peta rencana tata ruang wilayah nasional, meliputi kawasan lindung, kawasan budidaya, kawasan tertentu, sistem permukiman, jaringan transportasi, jaringan kelistrikan dan energi, jaringan telekomunikasi, sarana dan prasarana air baku dan sistem jaringan utilitas.
Koreksi Anda
