Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 10 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang TINGKAT KETELITIAN PETA UNTUK PENATAAN RUANG WILAYAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peta wilayh negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, berpedoman pada tingkat ketelitian minimal berskala 1:1.000.000. (2) Peta wilayah dengan skala 1:1.000.000 meliputi unsur-unsur: a. garis pantai; b. hidrologi, berupa laut beserta unsur-unsur di perairan pantainya, sungai, danau, waduk atau bendungan yang digambarkan dengan skala untuk lebar minimal 125 meter; c. permukiman, berupa kota; d. jaringan transportasi, berupa jalan tol, jalan arteri, jalan kolektor, jalan kereta api, jalan lain, bandar udara, pelabuhan; e. batas administrasi, berupa batas negara, batas propinsi, batas kabupaten, batas kota; dan f. nama-nama unsur geografis.
Koreksi Anda