Koreksi Pasal 8
PP Nomor 10 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang TINGKAT KETELITIAN PETA UNTUK PENATAAN RUANG WILAYAH
Teks Saat Ini
(1) Peta tematik wilayah digambarkan berdasarkan pada kriteria, klasifikasi dan spesifikasi unsur-unsur tematik yang ditetapkan oleh instansi yang mengadakan peta tematik wilayah.
(2) Peta rencana tata ruang wilayah digambarkan dengan unsur-unsur peta wilayah dan unsur-unsur peta rencana tata ruang wilayah.
Koreksi Anda
