Koreksi Pasal 6
PP Nomor 10 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang TINGKAT KETELITIAN PETA UNTUK PENATAAN RUANG WILAYAH
Teks Saat Ini
(1) Peta dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, menggunakan sistem referensi menurut ketentuan Datum Geodesi Nasional 1995, sistem proyeksi Transverse Mercator (TM) dengan sistem grid Universal Transverse Mercator (UTM) dan sistem penomoran lembar peta secara nasional.
(2) Peta dasar digunakan sebagai dasar bagi pembuatan peta wilayah.
Koreksi Anda
