Koreksi Pasal 47
PP Nomor 10 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang TINGKAT KETELITIAN PETA UNTUK PENATAAN RUANG WILAYAH
Teks Saat Ini
Simbol dan atau notasi unsur-unsur peta rencana tata ruang yang belum diatur dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini, diatur lebih lanjut dengan keputusan instansi yang bertanggung jawab dengan mempertimbangkan masukan dari instansi yang terkait.
Koreksi Anda
