Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PP Nomor 10 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang TINGKAT KETELITIAN PETA UNTUK PENATAAN RUANG WILAYAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan teknis untuk memelihara kualitas peta wilayah dan peta rencana tata ruang wilayah diselenggarakan oleh instansi yang bertanggung jawab. (2) Pembinaan teknis untuk memelihara kualitas peta tematik wilayah diselenggarakan oleh instansi yang mengadakan peta tematik wilayah.
Koreksi Anda