Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 10 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1999 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, Pemeriksa wajib segera membuat laporan Kepada Bappebti mengenai temuan tersebut, dan pemeriksaan tetap dilanjutkan. (2) Berdasarkan bukti permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bappebti MENETAPKAN dilaksanakannya penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Koreksi Anda