Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 10 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1997 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI DALAM RANGKA PENGALIHAN STATUS PT MERPATI NUSANTARA AIRLINES MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda