Koreksi Pasal 3
PP Nomor 10 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1997 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI DALAM RANGKA PENGALIHAN STATUS PT MERPATI NUSANTARA AIRLINES MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Teks Saat Ini
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Merpati Nusantara Airlines sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah menyelenggarakan :
a. angkutan usaha komersial berjadwal untuk penumpang, barang dan pos dalam negeri dan luar negeri;
b. angkutan udara borongan untuk barang dan wisatawan dalam negeri dan luar negeri;
c. angkutan udara perintis;
d. penerbangan transmigrasi;
e. reparasi dan pemeliharaan pesawat udara, baik untuk keperluan usaha sendiri maupun keperluan perusahaan angkutan udara lainnya, serta menyediakan fasilitas untuk menunjang usaha pokok;
f. usaha-usaha lain yang ditetapkan Pemerintah guna menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e.
Koreksi Anda
