Koreksi Pasal 2
PP Nomor 10 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1997 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI DALAM RANGKA PENGALIHAN STATUS PT MERPATI NUSANTARA AIRLINES MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp. 562.895.750.000,00 (lima ratus enam puluh dua miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang berasal dari :
a. pengalihan saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Garuda INDONESIA pada
PT Merpati Nusantara Airlines senilai Rp. 399.985.750.000,00 (tiga ratus sembilan puluh miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); dan
b. pengalihan piutang Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Garuda INDONESIA pada PT Merpati Nusantara Airlines atas penyerahan 17 (tujuh belas) pesawat terbang F-28/4000 senilai Rp. 162.910.000.000,00 (seratus enam puluh dua miliar sembilan ratus sepuluh juta rupiah).
(2) Dengan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka PT Merpati Nusantara Airlines berubah bentuk menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Merpati Nusantara Airlines, dengan komposisi kepemilikan saham saat ini sebagai berikut:
a. Negara Republik INDONESIA sebesar 90,50% senilai Rp. 562.895.750.000,00 (lima ratus enam puluh dua miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); dan
b. Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Garuda INDONESIA sebesar 9,50% senilai
59.088.500.000,00 (lima puluh sembilan miliar delapan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah).
Koreksi Anda
