Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Benda Cagar Budaya adalah :
a. Benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan;
b. Benda-benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
2. Situs adalah lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya.
3. Benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya adalah benda bukan kekayaan alam yang mempunyai nilai ekonomi/intrinsik tinggi yang tersembunyi atau terpendam di bawah permukaan tanah dan di bawah perairan di wilayah Republik INDONESIA.
4. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kebudayaan.
BAB II…