Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1984 tentang PERUBAHAN PP 16-1980 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN BAGI PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN DAN BEKAS ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT SEBAGAI MANA TELAH DIUBAH DENGAN PP 46-1980
PP Nomor 10 Tahun 1984
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Mengubah ketentuan Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1980 sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
(1) Bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Bekas Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat serta Janda/Dudanya diberikan tunjangan perbaikan penghasilan.
(2) Besarnya tunjangan perbaikan penghasilan bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Bekas Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat serta Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah:
a. untuk Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Bekas Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat sebesar Rp 36.500,- (tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah) setiap bulan;
b. untuk janda/duda Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan dan Bekas Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat sebesar Rp 22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah) setiap bulan.
Pasal II
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Pebruari 1984.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 1984 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1984 NOMOR 11