Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 10 Tahun 1983 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Pejabat atau Pejabat lain yang ditunjuk olehnya membuat dan memelihara catatan perkawinan dan perceraian Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya masing-masing.
Koreksi Anda