Koreksi Pasal 18
PP Nomor 10 Tahun 1983 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
Ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019), PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3050), dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Koreksi Anda
