Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 10 Tahun 1983 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian atau penolakan pemberian izin untuk melakukan perceraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, untuk beristeri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), atau untuk menjadi isteri kedua/ ketiga/keempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), dilakukan oleh Pejabat secara tertulis dalam jangka waktu selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin tersebut.
Koreksi Anda