Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 10 Tahun 1983 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin bagi Pegawai Negeri Sipil wanita untuk menjadi isteri kedua/ketiga/ keempat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), hanya dapat diberikan oleh Pejabat apabila : a. ada persetujuan tertulis dari isteri bakal suami; b. bakal suami mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang isteri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan; dan c. ada jaminan tertulis dari bakal suami bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri- isteri dan anak-anaknya. (2) Izin bagi Pegawai Negeri Sipil wanita untuk menjadi isteri kedua/ketiga/ keempat , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), tidak diberikan oleh Pejabat apabila : a. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut oleh Pegawai Negeri Sipil wanita yang bersangkutan atau bakal suaminya; b. tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1); c. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan/atau d. ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Koreksi Anda