Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 10 Tahun 1983 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: a. Pegawai Negeri Sipil adalah 1. Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974; 2. Yang dipersamakan dengan Pegawai Negeri Sipil yaitu (a) Pegawai Bulanan di samping pensiun; (b) Pegawai Bank milik Negara; (c) Pegawai Badan Usaha milik Negara; (d) Pegawai Bank milik Daerah; (e) Pegawai Badan Usaha milik Daerah; (f) Kepala Desa, Perangkat Desa, dan petugas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Desa; b. Pejabat adalah 1. Menteri; 2. Jaksa Agung; 3. Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen; 4. Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara 5. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I; 6. Pimpinan Bank milik Negara; 7. Pimpinan Badan Usaha milik Negara; 8. Pimpinan Bank milik Daerah; 9. Pimpinan Badan Usaha milik Daerah;
Koreksi Anda