Pasal 1
Pasal 2 dan 4 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 1970 sebagaimana terakhir diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 1975, diubah lagi sehingga berbunyi seluruhnya sebagai berikut :
PP Nomor 10 Tahun 1976
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.