Pasal 1
Selama tahun 1954 dipungut 25 (duapuluh lima) opsenten atas bea keluar atas karet rakyat termaksud dalam tarif I,II, III dan IV dari pasal 3 Ordonnansi 7 Desember 1910 (Lembaran Negara No.628), yang telah diubah dan ditambah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG No.19 tahun 1951 (Lembaran Negara 1951 No. 102).