Koreksi Pasal 25
PP Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang HARMONISASI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib menyediakan data dan/atau informasi digital.
(2lData...
(21 Data dan/atau informasi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. lnformasi Keuangan Daerah;
b. informasi kinerja Daerah, termasuk data transaksi Pemerintah Daerah; dan
c. informasi lainnya.
Koreksi Anda
