Koreksi Pasal 24
PP Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang HARMONISASI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan sistem informasi terintegrasi melalui platform digital untuk menghasilkan data dan informasi digital.
(21 Sistem informasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terinterkoneksi dengan SIKD dalam rangka mendukung sinergi kebijakan fiskal nasional.
Koreksi Anda
