Koreksi Pasal 23
PP Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang HARMONISASI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyelenggarakan SIKD secara nasional (21 Penyelenggaraan SIKD secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. mendukung perlrmusan kebijakan hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah, kebijakan Keuangan Daerah, dan pengendalian fiskal nasional;
b. menyajikan
b. menyajikan Informasi Keuangan Daerah secara nasional;
c. mendukung konsolidasi informasi keuangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dan pengelolaan TKD yang efektif;
d. mendukung percepatan dan perluasan digitalisasi Daerah selaras dengan kebijakan transformasi digital nasional;
e. memperkuat perumusan kebijakan dengan memanfaatkan kebijakan berbasis data (data driuen policgl; dan
f. melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi implementasi kebijakan hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah, pengelolaan Keuangan Daerah, pengelolaan kinerja, dan pengelolaan fiskal Daerah lainnya.
Koreksi Anda
