Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang HARMONISASI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional bersama-sama menyampaikan rancangan KEM PPKF, ketersediaan anggaran, rancangan awal RKP, dan rancangan pagu indikatif pada bulan Maret kepada PRESIDEN melalui menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian bidang perekonomian. (2) Rancangan. . . (21 Rancangan awal RKP dan rancangan KEM PPKF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disetujui oleh PRESIDEN, disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan Menteri kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan instansi terkait lainnya dalam rangka penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan Daerah. (3) Berdasarkan rancangan awal RKP dan rancangan KEM PPKF sebagaimana dimaksud pada ayat (2!., serta pedoman umum pen5rusunan RKPD, Pemerintah Daerah men5rusun RKPD, usulan target kinerja makro Daerah, dan target kinerja program Daerah termasuk pemenuhan target Belanja Wajib. (41 Pemerintah Daerah menyampaikan usulan target kinerja makro Daerah dan target kinerja program Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, Menteri, dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri. (5) Berdasarkan rancangan awal RKP, rancangan KEM PPKF, usulan target kinerja makro Daerah, dan usulan target kinerja program Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam rangka menyinergikan program pembangunan, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional melibatkan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri untuk melaksanakan rapat koordinasi bersama kementerian/ lembaga, Pemerintah Daerah, dan instansi terkait lainnya. Pasal6...
Koreksi Anda