Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang HARMONISASI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian dalam kondisi darurat diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan Umsan Pemerintahan dalam negeri. Bagian PR,ESIDEH
Koreksi Anda