Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang HARMONISASI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam kondisi darurat, Pemerintah melakukan pengendalian dengan: a. melaksanakan pengutamaan penggunaan (refoarcingl dan realokasi APBN; b. mengarahkan pengutamaan penggunaan (refoarcingl dan realokasi APBD, serta melakukan perubahan penggunaan APBD; c. MENETAPKAN penyesuaian atas kumulatif defisit APBD dengan memperhatikan defisit APBN; dan/atau d. MENETAPKAN penyesuaian batas rasio Pembiayaan Utang Daerah atas produk domestik brr.rto. (21 Pengutamaan penggunaan (refoarcingl dan realokasi APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sepanjang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN. (3) Dalam kondisi darurat, Pemerintah Daerah wajib menjalankan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, danf atau huruf d.
Koreksi Anda