Koreksi Pasal 10
PP Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang HARMONISASI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Pendapatan Daerah yang lebih kecil dari anggaran Belanja Daerah yang mengakibatkan defisit APBD, ditutup dari Pembiayaan neto.
(21 Pembiayaan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan selisih antara penerimaan Pembiayaan dengan pengeluaran Pembiayaan.
(3) Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat berupa Pembiayaan Utang Daerah.
Pasal 1 1
(1) Jumlah kumulatif defisit APBD dan defisit APBN tidak melebihi 3% (tiga persen) dari perkiraan produk domestik bruto tahun anggaran berkenaan.
(21 Defisit APBD yang diperhitungkan dalam jumlah kumulatif defisit APBD dan defisit APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan defisit APBD yang dibiayai dari Pembiayaan Utang Daerah.
(3) Penetapan. . .
(3) Penetapan batas maksimal kumulatif defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan perkiraan defi sit APBN.
(4) Batas maksimal kumulatif defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mencakup batas maksimal defisit APBD setiap Daerah.
(5) Jumlah kumulatif pinjaman Pemerintah dan Pembiayaan Utang Daerah tidak melebihi 600/0 (enam puluh persen) dari perkiraan produk domestik bruto tahun anggaran berkenaan.
(6) Batas maksimal kumulatif defisitAPBD, batas maksimal defisit APBD setiap Daerah, dan jumlah kumulatif Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (41, dan ayat (5) untuk tahun anggaran berikutnya paling lambat bulan Agustus tahun anggaran berjalan dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
