Koreksi Pasal 17
PP Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencarian ODCB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 16 diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
